Terbaru! Cermati Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri termasuk mudik lebaran 2022 dengan menggunakan mobil pribadi.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri termasuk mudik lebaran 2022 dengan menggunakan mobil pribadi.
Apa saja syarat naik pesawat dan kereta api pada mudik lebaran tahun ini berdasarkan SE Kasatgas Covid-19 No.16/2022.
Menghadapi potensi lonjakan pemudik Lebaran tahun ini, Satgas Covid-19 Bantul meminta para Ketua RT untuk mendata para pemudik di wilayahnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 Hijriah.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY tidak berharap banyak dengan lampu hijau pemerintah untuk mudik di 2022 ini. Organda DIY sudah bersyukur dengan mulai berjalannya angkutan saat ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 21,3 juta pemudik bakal bergerak menuju Jawa Tengah pada periode libur lebaran 2022.
BPJT telah mengikuti arahan Menteri PUPR terkait dengan antisipasi arus lebaran 2022 yakni fokus pada kerusakan jalan dan kegiatan rekonstruksi di Jalan Tol yang diharapkan pada H-15 Lebaran sudah harus tidak ada lubang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah memperbolehkan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idulfitri 2022 dengan beberapa syarat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
Pemerintah mengkaji izin mudik pada lebaran tahun ini setelah perayaan lebaran pada 2 tahun lalu diwarnai pelarangan dan pengetatan akibat penyebaran Covid-19.