Kasus Omicron Siluman di Indonesia Makin Banyak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat saat ini jumlah kasus Omicron siluman telah mencapai 478 kasus.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat saat ini jumlah kasus Omicron siluman telah mencapai 478 kasus.
Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mendukung kebijakan pemerintah mencabut aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 dalam perjalanan domestik.
Pemerintah mengklaim tren kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik sehingga memutuskan melonggarkan sejumlah aturan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes antigen atau PCR untuk penumpang pesawat, kapal laut hingga kereta api resmi dihapus mulai hari ini, Selasa (8 Maret 2022).
Dinas Pendidikan Gunungkidul memastikan pelaksanaan sekolah tatap muka tetap dijalankan, meski ada kasus penularan corona di sekolah. Hingga sekarang sudah ada belasan sekolah yang ditemukan kasus penularanan.
Secara nasional, tren kasus harian Covid-19 sudah mulai menurun. Namun sejumlah provinsi masih memperlihatkan peningkatan kasus.
DIY memiliki miliaran anggaran yang sewaktu-waktu bisa dipakai untuk penanganan Covid-19 melalui biaya tak terduga (BTT) di tahun anggaran 2022. DPRD DIY mengungkap pada APBD DIY 2022 setidaknya ada Rp94,6 miliar BTT belum lagi kabupaten dan kota yang jika seluruhnya ditotal bisa mencapai Rp308,8 miliar. Duit itu diminta segera dicairkan untuk penanganan Covid-19 sesuai kebutuhan di lapangan.
Penurunan kasus Covid-19 menjadi harapan semua orang mengingat sudah banyak yang dipusingkan dengan pandemi selama dua tahun terakhir.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengomentari masuknya Omicron subvarian BA.2 atau Omicron siluman di DIY. Sultan mengatakan masyarakat sudah capek dengan pandemi dan pemerintah tidak mungkin lagi menerapkan pembatasan.