Masa Jabatan Lurah di Bantul Diperpanjang Pekan Depan
Perpanjangan masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul dari enam tahun menjadi 8 tahun resmi diberlakukan pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
Perpanjangan masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul dari enam tahun menjadi 8 tahun resmi diberlakukan pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
Kasus narkoba yang tengah dialami Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Deka Yudhi Cristianto sudah dikoordinasikan Pemkab Kulonprogo.
Ratri Erviana Tetap Dilantik Sebagai Carik Kalurahan Tamanan, Meskipun Rekomendasi dari LO DIY Belum Dilakukan
Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Deka Yudhi Cristianto ditangkap Polres Kulonprogo karena kasus narkoba.
Pemkab Sleman mencatat hingga sekarang ada dua kalurahan yang jabatan lurah dalam posisi kosong. Rencananya pengisian melalui pemilihan baru dilaksanakan di 205
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan jabatan lurah akan diperpanjang menjadi delapan tahun, tapi realisasinya tunggu perubahan regulasi
Pemkab Gunungkidul terus menggodok aturan penyelenggaraan pemilihan lurah yang sempat tertunda karena gelaran Pemilu dan Pilkada di 2024.
Paguyuban Lurah Sleman Manikmoyo mengapresiasi Pemerintah Pusat karena telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa sehingga kinerja bisa lebih optimal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan akan ada revisi Perda No.18/2019 tentang Kepala Desa, tapi prosesnya masih menunggu aturan lainnya
Bupati Bantul menyampaikan selamat kepada para lurah atas disahkannya undang-undang yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (28/3/2024)