Gunungkidul Kemungkinan Gelar Pemilihan Lurah 2024 Serentak pada 2025
Pemkab Gunungkidul membuka opsi pengabungan penyelenggaraan pilihan lurah di 2024 dan 2025 dalam satu kali pemilhan karena bersamaan dengan pemilu dan pilkada.
Pemkab Gunungkidul membuka opsi pengabungan penyelenggaraan pilihan lurah di 2024 dan 2025 dalam satu kali pemilhan karena bersamaan dengan pemilu dan pilkada.
Pilihan lurah serentak di 2024 dipastikan ditunda. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023.
Pemkab Gunungkidul terus menyosialisasikan netralitas bagi pamong kalurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemerintah pusat selalu berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menetapkan gaji dan tunjangan yang layak b
Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau lurah dari yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai tidak tepat
Pemkab Gunungkidul memastikan bakal merevisi Perda No.7/2020 tentang Lurah di tahun ini. Meski demikian untuk perubahan tidak akan membahas tentang masa jabatan
Paguyuban lurah se-Gunungkidul, Semar memastikan tidak mengirimkan wakilnya dalam aksi menuntut revisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa di Jakarta.
Yogyakarta dikenal sebagai kota pariwisata di Indonesia, meskipun Yogyakarta dikenal sebagai kota pariwisata dan menjadi tujuan utama wisatawan domestik
aguyuban Lurah Gunungkidul Semar menolak wacana penundaan pemilihan lurah yang pelaksanaannya hampir bersamaan dengan Pemilu 2024.
Sejumlah lurah di Gunungkidul mendukung wacana jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Jabatan yang lebih lama dinilai akan mengoptimalkan kinerja yang dimiliki.