Dana Kelolaan Fintech Capai Rp28 Triliun hingga Juni 2023
Hingga pengujung Juni 2023, dana kelolaan di bawah fintech mencapai Rp28,64 triliun.
Hingga pengujung Juni 2023, dana kelolaan di bawah fintech mencapai Rp28,64 triliun.
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol)
Berikut daftar 50 pinjol ilegal yang diungkap OJK per Juli 2023. Jangan sampai tertipu!
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menerima lebih dari 4.000 aduan mengenai pinjol ilegal per 30 Juni 2023.
OJK mengingatkan masyarakat bahwa pinjaman online (pinjol) legal tidak meminta akses foto pribadi hingga kontak nasabah.
OJK mengungkapkan masyarakat kesulitan membayar pinjaman online atau pinjol karena digunakan untuk hal konsumtif, seperti membeli gadget dan tiket konser.
Gerasi millenial mendominasi pinjaman macet di pinjol. Nilainya tembus Rp655 miliar!
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyampaikan hingga saat ini rencana pencabutan moratorium pinjaman online (Pinjol) masih terus dikaji.
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 tercatat mencapai Rp126 triliun.
OJK mencatat jumlah pinjol yang mengalami kenaikan kredit macet di atas 5 persen bertambah menjadi 24 perusahaan dibanding bulan sebelumnya 23 perusahaan.