Polri Terima 371 Laporan Pinjol Ilegal Selama 2020-2021 di Seluruh Indonesia
Polisi menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2020-2021.
Polisi menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2020-2021.
Polri akhirnya membeberkan alat dan cara desk collector pada penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal mengintimidasi dan meneror masyarakat di Indonesia.
Sebanyak 89 debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap di Sleman dibawa ke Polda Jawa Barat. Karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mengaku ditarget untuk menagih utang Rp10 juta per hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya segera mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan dan banyak merugikan masyarakat.
Dua tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.
OJK mencatat jumlah pengaduan berat terkait pinjaman online mencapai 9.270 kasus dan pelanggaran sedang mencapai 10.441 kasus.
Polri mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang jalankan pinjol ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Satgas Waspada Investasi menindak 3.515 pinjol ilegal sejak 2018 yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Polisi menindaklanjuti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Sleman dengan mengirim puluhan orang ke Jawa Barat.