Kenali Kejahatan Desk Collector Pinjol Ilegal, Tebar Teror hingga Intimidasi Nasabah
Peran desk collector tak kalah garang dengan debt collector, kedua profesi ini kerap melakukan penagihan kepada nasabah disertai teror dan intimidasi.
Peran desk collector tak kalah garang dengan debt collector, kedua profesi ini kerap melakukan penagihan kepada nasabah disertai teror dan intimidasi.
Pemda DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (Pinjol) ilegal. Pemda DIY juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat terkait pinjol tersebut.
Untuk menyasar korban pinjaman online ilegal menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di RT 03, RW 19, Padukuhan Sagan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, selama ini para karyawan kantor tersebut membaur dengan warga dan terlihat baik.
Beberapa hari terakhir, polisi menggulung pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Namun, Agustus lalu, persoalan rentenir online ini kurang mendapatkan perhatian, setidaknya di DIY.
Polisi menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2020-2021.
Polri akhirnya membeberkan alat dan cara desk collector pada penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal mengintimidasi dan meneror masyarakat di Indonesia.
Sebanyak 89 debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap di Sleman dibawa ke Polda Jawa Barat. Karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mengaku ditarget untuk menagih utang Rp10 juta per hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya segera mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan dan banyak merugikan masyarakat.
Dua tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.