Ini Alasan Mahfud MD Anjurkan Pengutang Tak Perlu Bayar Pinjol Ilegal
Masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal karena prosesnya tidak memenuhi syarat dalam hukum perdata.
Masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal karena prosesnya tidak memenuhi syarat dalam hukum perdata.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Google dan Apple untuk memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi di masyarakat.
Penyedia jasa pinjol legal diharapkan terus meningkatkan layanannya ke hal yang positif dan dapat membantu masyarakat.
Mahfud MD menegaskan, bahwa mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal jangan membayar utang.
AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara fintech P2P lending, namun juga 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem fintech lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto menilai sebagian para pekerja di perusahaan pinjaman daring ilegal adalah korban ketidaktahuan terhadap legalitas dan proses kerja perusahaan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat karyawan saat menggerebek kantor pinjaman daring ilegal PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.
Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lukito Edi Nugroho meminta masyarakat mewaspadai pencurian data pribadi oleh perusahaan pijaman "online" ilegal.
Petugas kepolisian memergoki perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online (pinjol) berinisial PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) mengolah foto asusila untuk menagih utang kepada debiturnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara online dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.