Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Resmi dan Legal
Masyarakat dapat menggunakan tiga cara dalam pengecekan pinjol ilegal, fintech ilegal, maupun investasi online bodong lainnya.
Masyarakat dapat menggunakan tiga cara dalam pengecekan pinjol ilegal, fintech ilegal, maupun investasi online bodong lainnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal. Ratusan pinjol ilegal tersebut ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Praktik pinjaman online ilegal ditemukan beroperasi dengan berkedok menjadi koperasi.
Sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pinjaman online ilegal kian merebak dan menimbulkan banyak korban. Pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menentukan pilihan dalam mengajukan pinjaman.
Fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) dapat membantu pembiayaan masyarakat, namun kebutuhan masyarakat yang lebih besar menjadi celah pinjol ilegal. Literasi yang rendah mengenai pinjol menjadi penyebab masyarakat terjerat. Edukasi ke masyarakat pun terus ditingkatkan untuk mencegah masyarakat terjerat pinjol ilegal.
Para korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan ke nomor Whatsapp yang telah disediakan oleh OJK.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban ancamandesk collector aplikasi pinjaman online (pinjol) mengadu ke polisi
Pemerintah diminta memastikan perlindungan yang memadai bagi nasabah layanan financial technology (fintech), termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
Jumlah akumulasi pinjaman ini terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari tahun 2018 yang masih di angka Rp 22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp 81 triliun, dan 2020 sebesar Rp 155 triliun.