OJK Cabut Izin Uang Teman, Ini Daftar 102 Pinjol Berizin
Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mencabut izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman), per 2 Maret 2022. Alhasil, saat ini jumlah fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102.