Ini 6 Tips Agar Tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal
Ada enam hal yang harus betul-betul diperhatikan masyarakat ketika mendapatkan penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.
Ada enam hal yang harus betul-betul diperhatikan masyarakat ketika mendapatkan penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.
Fatwa haram pinjol ilegal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan semakin memberikan kejelasan di masyarakat.
Keputusan MUI bahwa hukum pinjaman online (pinjol) haram justru berdampak positif buat industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal atau resmi.
Umat Islam diimbau hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dua klaster paling sering menjadi masalah karena turut digelar para oknum fintech ilegal, yaitu dari pinjam-meminjam secara online (pinjol) dan investasi bodong.
Masyarakat dapat menggunakan tiga cara dalam pengecekan pinjol ilegal, fintech ilegal, maupun investasi online bodong lainnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal. Ratusan pinjol ilegal tersebut ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Praktik pinjaman online ilegal ditemukan beroperasi dengan berkedok menjadi koperasi.
Sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pinjaman online ilegal kian merebak dan menimbulkan banyak korban. Pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menentukan pilihan dalam mengajukan pinjaman.