Sampai Akhir Tahun Lalu, OJK Sebut Kredit Macet Pinjol Tembus Rp1,90 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman online atau fintech P2P lending yang macet (lebih dari 90 hari) sebesar Rp1,90 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman online atau fintech P2P lending yang macet (lebih dari 90 hari) sebesar Rp1,90 triliun.
Pengamat ekonomi mengungkap tingginya risiko kredit macet tekfin peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) di sektor produktif.
Penurunan daya beli masyarakat telah berdampak pada peningkatan permintaan pinjaman. Kondisi tersebut perlu diwaspadai terutama jebakan pinjaman online atau Pin
Kendati pemerintah sudah banyak melakukan pemblokiran, nyatanya geliat platform pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja terus tumbuh.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi menilai gagasan pinjol bukan merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Kini, akibt tunggakan pinjaman online (pinjol), banyak calon debitur tak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Layanan dengan vasilitas beli sekarang bayar belakangan milik Apple yaitu Apple Pay Later disetop.
OJK mengingatkan kembali dampak pinjaman online dan judi online di masyarakat yang bisa berujung pidana
Modus penipuan pinjol salah transfer akhir-akhir ini marak terjadi. Sejumlah warganet kembali membahas modus penipuan salah transfer ini di Twitter dan berharap
Oustanding pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang masuk ke kategori kredit macet terbanyak berasal dari kalangan anak muda pada Maret 2024.