Obat Sirop yang Dilarang Beredar Mulai Ditarik di Jogja
Badan POM di Yogyakarta mengklaim bahwa sejumlah obat sirop yang dilarang beredar lantaran mengandung cemaran kimia ditarik secara bertahap
Badan POM di Yogyakarta mengklaim bahwa sejumlah obat sirop yang dilarang beredar lantaran mengandung cemaran kimia ditarik secara bertahap
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyinggung soal buruknya komunikasi antar Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kesimpulan tersebut berasal dari tahapan pengujian yang dilakukan Kemenkes terhadap anak-anak yang meninggal dunia.
pemanfaatan bahan baku pelarut berkualitas rendah oleh produsen obat sirop untuk menghemat biaya produksi atau demi mendapatkan keuntungan alias cuan.
BPOM menjelaskan alasan tidak melakukan pengawasan terkait obat sirop yang tercemar senyawa kimia EG dan DEG yang menyebabkan gagal ginjal akut.
Penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut akut atau acute kidney injury (AKI) sampai saat ini belum diketahui secara pasti.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Pada Selasa (1/11/2022), kasus ganggu
PT Yarindo Farmatama mengklaim korban pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kasus obat sirop mengandung EG dan DEG.
Jumlah tersebut didapatkan setelah Kemenkes melaporkan 159 kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut.
Kemenkes melaporkan 304 kasus gangguan ginjal progresif atipikal yang dilaporkan oleh 27 provinsi di Indonesia hingga Senin (31/10/2022).