Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Yaqut Cholil menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK akan mengurai konstruksi perkara dan potensi kerugian Rp622 miliar.
Masa tunggu haji reguler turun menjadi rata-rata 26 tahun. Pemerintah masih mengkaji berbagai skema percepatan keberangkatan jemaah.
KPK dalami mekanisme kuota haji khusus, sejumlah direktur travel absen pemeriksaan, kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK dalami dugaan keuntungan biro haji dari kuota tambahan 2024, kasus rugikan negara hingga Rp622 miliar.
KPK akan mengumumkan progres terbaru kasus kuota haji pada 30 Maret setelah rangkaian penetapan tersangka dan penahanan.
KPK pastikan pengalihan status tahanan rutan ke rumah bagi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai aturan hukum dan prosedur berlaku.
Gus Alex bantah perintah Yaqut dalam kasus kuota haji saat proses hukum makin mengerucut dan kerugian negara terungkap.
KPK beberkan alasan baru menahan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilan ditolak PN Jaksel terkait korupsi kuota haji.
KPK mendalami dugaan perusakan barang bukti kasus kuota haji 2024 yang menyeret Maktour Travel dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.