Pengecer LPG 3 Kg Boleh Beroperasi Lagi Hari Ini, Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan
Pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran, Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi
Pengedaran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram memerlukan pengawasan yang ketat. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari barang subsidi pemerintah.
Pemerintah berencana meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan LPG 3 kg.
Beberapa warga yang sudah lama mengantre bahkan harus gigit jari lantaran tak kebagian elpiji.
Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 kilogram (LPG 3 Kg) di sektor pengecer yang berlaku sejak 1 Februari 2025.
Pertamina pun menawarkan pengecer untuk menjadi pangkalan gas LPG 3 Kg. Begini Cara Mendaftar dan persyaratannya
Kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer tidak menjamin beban subsidi LPG pemerintah pasti berkurang.
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi.
Harianjogja.com, JOGJA— PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga LPG 3 kg di seluruh Pangkalan Resmi Pertamina sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)