Lima Juta Pekerja Migran Ilegal Indonesia Masih Bekerja di Luar Negeri
Lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri.
Lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bantul mencapai ratusan setiap tahunnya. I
Petugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana mengirimkan sebanyak 250.000 pekerja dengan keterampilan khusus (specified-skilled workers/SSW) dalam lima tahun
Dana yang sudah terkumpul mencapai 10 Miliar dan dana yang dibutuhkan di kisaran 30-40 Miliar
Kanwil Kemenkumham DIY mengaku memperketat pengawasan lalu lintas orang asing untuk mencegah masuknya pekerja migran non-prosedural atau ilegal
Antusias warga Sleman untuk berkerja di luar negeri semakin tinggi. Hal ini terlihat dari Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang terus bertambah setiap tahunnya.
Dinas Tenaga Kerja Sleman mencatat hingga akhir Juni 2024 sudah ada 182 warga yang mengurus permohonan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pansus III DPRD Sleman kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebanyak 169 anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) diketahui telantar di dua negara yaitu Taiwan dan Uni Emirat Arab (UAE).