OJK Sebut Puluhan Perusahaan Pinjol Punya Risiko Kredit Macet di Atas Lima Persen
Sebanyak 20 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berisiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen.
Sebanyak 20 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berisiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen.
Perbankan DIY memberikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap lancar.
Pihaknya pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap jenis layanan di atas karena berpotensi merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknolog
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mewanti-wanti masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online (Pinjol) sebelum melakukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meluncurkan buku berjudul Panduan Praktis Fintech Peer to Peer (P2P) Lending: Cerdas Mengelola Pinjaman Online (Pinjol).
Layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mengancam anak muda jika terjadi kredit macet alias tidak bisa bayar.
Penurunan daya beli masyarakat telah berdampak pada peningkatan permintaan pinjaman. Kondisi tersebut perlu diwaspadai terutama jebakan pinjaman online atau Pin
OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring)