Melindungi Konsumen, LKY Lucurkan Buku Cerdas Mengelola Pinjaman Online
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meluncurkan buku berjudul Panduan Praktis Fintech Peer to Peer (P2P) Lending: Cerdas Mengelola Pinjaman Online (Pinjol).
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meluncurkan buku berjudul Panduan Praktis Fintech Peer to Peer (P2P) Lending: Cerdas Mengelola Pinjaman Online (Pinjol).
Layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mengancam anak muda jika terjadi kredit macet alias tidak bisa bayar.
Penurunan daya beli masyarakat telah berdampak pada peningkatan permintaan pinjaman. Kondisi tersebut perlu diwaspadai terutama jebakan pinjaman online atau Pin
OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring)
Sepanjang Januari-Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima ratusan aduan soal pinjol dan investasi ilegal.
Generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17% pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 layanan pinjaman online (pinjol) pada Juli 2024.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat sepanjang Januari-Juli 2024 telah menerima 118 laporan terkait judol dan pinjol.
Praktik pinjaman oline (pinjol) legal yang diizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak jumlahnya.
Kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.