Satgas Diminta Langsung Bertindak ke Pusat Judi Online yang Tak Terjamah Hukum
Satgas Pemberantasan Judi Online diminta memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh
Satgas Pemberantasan Judi Online diminta memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh
Praktik judi online telah menjadi ancaman nyata bagi keutuhan hidup berkeluarga serta eksistensi suatu bangsa.
Sebagai upaya mencegah judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melancarkan SMS blast.
Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian d
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahu
Indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditemukan dalam kasus perjudian dalam jaringan atau online di Asia Tenggara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs judi online yang masih beredar di berbagai platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir sebanyak 2,1 juta situs terkait dengan judi online.
PPATK) memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi dalam jaringan atau online.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bid