Sertifikasi Halal UMK Dipercepat, BPJPH Perkuat Ekosistem Halal
BPJPH mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Program SEHATI untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan daya saing wisata halal Indonesia.
BPJPH mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Program SEHATI untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan daya saing wisata halal Indonesia.
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Indonesia menargetkan menjadi pemain utama industri halal dunia melalui kebijakan Wajib Halal 2026 dan penguatan ekosistem halal nasional.
Menag Nasaruddin Umar mendorong penguatan ekosistem halal di Yogyakarta yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan ekonomi menuju peradaban global.
BPJPH menegaskan video produk impor berlabel halal namun mencantumkan kandungan babi merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti.
BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis 2026 bagi pelaku UMK untuk memperluas akses pasar produk halal.
MUI minta pemerintah terapkan aturan setara soal sertifikasi halal produk AS. Pemerintah pastikan produk wajib halal tetap harus bersertifikat.
Prof. Budi Guntoro dari UGM menegaskan sertifikasi halal tetap wajib pasca ART Indonesia-AS, sambil dorong perlindungan UMKM halal dan pangan ternak.
Farmasi UAD menggelar PkM Internasional bersama PCIM Jepang, membahas literasi halal, pangan, dan keamanan produk bagi Muslim.
Kemenag tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai batas wajib halal untuk produk strategis, dorong kesadaran dan ekosistem halal di Indonesia.