Industri hingga UMKM Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Apindo meminta kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 ditunda karena ekosistem industri dan rantai pasok dinilai belum siap.
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
BPJPH dan Uni Eropa membahas kesiapan implementasi Wajib Halal yang mulai berlaku Oktober 2026 serta kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didorong untuk segera mengurus perizinan halal demi menunjang kemandirian dan daya saing BUMDes.
BPJPH mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Program SEHATI untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan daya saing wisata halal Indonesia.
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Indonesia menargetkan menjadi pemain utama industri halal dunia melalui kebijakan Wajib Halal 2026 dan penguatan ekosistem halal nasional.
Menag Nasaruddin Umar mendorong penguatan ekosistem halal di Yogyakarta yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan ekonomi menuju peradaban global.
BPJPH menegaskan video produk impor berlabel halal namun mencantumkan kandungan babi merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti.