E-KTP Tak Bisa Digunakan Nyoblos di Sembarang TPS
KPU memastikan warga dapat menggunakan e-KTP untuk mencoblos pada Pemilu 2019 yang berlangsung Rabu (17/4/20190. Namun demikian, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa asal-asalan, selain waktu penggunaan dibatasi, lokasi pencoblosan juga tidak sembarangan karena hanya bisa digunakan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.