KPU Kulonprogo Ingin Tingkatkan Partisipasi Pemilih
KPU Gunungkidul mengapresiasi antusias masyarakat untuk menjadi anggota sukarelawan demokrasi. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang melebihi kuota yang dibutuhkan.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) masuk 10 besar partai yang dipilih masyarakat berdasarkan hasil survei lembaga survei Charta Politika. Lembaga ini merilis hasil temuannya terkait elektabilitas partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 mendatang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menghukum Durori, anggota tim kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hilmy Muhammad-Gus Hilmy, karena melanggar aturan kampanye. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp1 juta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menemukan indikasi pelanggaran pemilu berupa politik uang yang dilakukan tiga orang calon anggota legislatif (caleg). Ketiga caleg dari salah satu partai politik (parpol) peserta pemilu tersebut diduga membagi-bagikan uang Rp50.000 kepada sejumlah warga di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong. Bagi-bagi uang itu dilakukan dalam sebuah acara.
Sebanyak lima desa Apu itu ditentukan juga berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kulonprogo. Sebanyak lima dapil di Kulonprogo ditargetkan memiliki minimal satu desa Apu. Desa Apu nantinya tidak berhenti di deklarasi saja tetapi juga ada tindak lanjutnya. Peran dari desa Apu juga akan bertahan untuk jangka panjang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menghukum Durori, terdakwa kasus politik uang dalam kampanye, dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Selama tahapan Pemilu 2019 dimulai tahun lalu hingga pertengahan bulan ini, sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran ditemukan.
Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Salahuddin Uno mempersilakan semua pihak untuk mengecek kebenaran bahwa dirinya sudah mengunjungi 1.000 titik untuk sosialisasi sekaligus menampung aspirasi rakyat.