Golkar Klaim 90% Caleg Sudah Terdata
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan 90% calon wakil rakyat dari partainya yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sudah terdata.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan 90% calon wakil rakyat dari partainya yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sudah terdata.
Dunia akademisi berharap partai politik (parpol) menyetujui keputusan KPU tentang larangan parpol mencalonkan mantan napi korupsi menjadi wakil rakyat.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman telah memberikan surat peringatan pertama (SP 1) kepada sejumlah partai politik (parpol) lantaran memasang atribut partai yang dinilai mengandung unsur kampanye. Meski demikian, atribut parpol malah semakin banyak dipasang.
Ketua DPD Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) DIY Donny Ardana mengatakan, Satria DIY akan mengawal proses pencalegan dari para Bacaleg Gerindra. Apalagi untuk proses pencalegan di internal partai, Satria akan menagih porsi pencalegan untuk kader Satria.
Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang bekas narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legeslatif (caleg) melanggar hak konstitusi. Hal tersebut menurut pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Partai Gerindra membuka kesempatan bagi tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk ikut berjuang menjadi calon legislatif.
DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Jogja menargetkan suara untuk satu fraksi di DPRD Kota Jogja pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk mencapai itu, selain memperkuat struktural, sejumlah strategi juga disiapkan.
DPC PDI Perjuangan Bantul telah menetapkan 45 bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019. Komposisi bacaleg terdiri 20 orang kader perempuan dan sisanya 25 kader laki-laki.
Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kulonprogo bersiap maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk, dan KB) meminta kades yang aka
Sebanyak tujuh partai politik (parpol) di Sleman diseprit oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lantaran memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum waktunya. Namun parpol beralasan atribut baliho atau spanduk sekadar untuk menyapa pendukung.