Fiuh, Sempat Terkendala Banyak Hal, Akhirnya KPU Kota Jogja Rampungkan Coklit
Penduduk di Kota Jogja memiliki tipikal yang beragam. Mulai dari tingginya tingkat aktivitas warga hingga banyaknya penduduk urban dari luar daerah.
Penduduk di Kota Jogja memiliki tipikal yang beragam. Mulai dari tingginya tingkat aktivitas warga hingga banyaknya penduduk urban dari luar daerah.
Kenaikan ambang batas parlemen serta bertambahnya partai politik peserta Pemilu 2019 diyakini bakal mendorong makin banyaknya politik uang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mengklaim telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sekitar 85% daftar pemilih yang terdata. Kendati demikian, KPU tetap meminta panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) untuk terus melakukan pembaruan daftar pemilih selama masa coklit dilakukan.
Ketua DPD PAN Gunungkidul Arif Setiyadi mengatakan pendaftaran bacaleg akan dilakukan mulai Kamis (10/5) hingga Minggu (3/6) mendatang. Menurutnya pendaftaran bacaleg ini tidak hanya untuk kader PAN, tetapi juga untuk masyarakat umum yang tentunya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Karena diperkirakan hanya meraih suara di bawah 1%, sebanyak enam partai diprediksi tereliminasi dalam kontestasi Pemilu 2019. Demikian menurut hasil survei LSI Denny JA yang bertajuk Empat Divisi Partai Politik dan Efek Capres/Program yang dirilis hari ini, Selasa (8/5/2018).
KPU Bantul berencana menghapuskan 12.000-an kotak suara yang digunakan untuk pemilihan umum (pemilu) 2014. Kebijakan ini tidak lepas dari aturan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti masalah akun media sosial untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Tujuh bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan resmi mendaftar ke Partai Gerindra Minggu (6/5/2018). Hingga kini, tercatat 17 bacaleg yang mendaftarkan diri ke partai besutan Prabowo Subianto itu.
Sejumlah masyarakat pendukung #2019GantiPresiden melakukan deklarasi relawan nasional #2019GantiPresiden. Massa memenuhi area silang Monas, atau samping Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).
Kampanye melalui media sosial alias medsos, tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, pengawasan media sosial selama masa kampanye Pemilu 2019 akan diundangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).