Sidang MK : Tim Jokowi Siap Jawab dan Bantah Tuduhan Kubu Prabowo
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini.
Kubu Jokowi kembali mengkritik tim hukum kubu capres Prabowo Subianto ihwal gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Kasus perusakan dan pembakaran surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangnmojo dengan tersangka Mahardika Wirabuana Krisnamurti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Senin (17/6/2019). Agenda sidang perdana membacakan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Tersangka kasus dugaan makar, Sofyan Jacob, dikabarkan sempat menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar karena alasan kesehatan.
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb akhirnya batal diperiksa tim penyidik lantaran mendadak sakit, kendati sudah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan terobosan baru agar tak membatasi saksi dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pilpres 2019.
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyatakan pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI terkait ditolaknya permohonan koreksi oleh Bawaslu menyusul adanya kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di TPS Nusukan Banjarsari Solo.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi proses sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 tahap pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berjalan lancar.
Kubu pasangan calon presiden dan calon wkail presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencetuskan wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi 1 periode dengan 7 tahun masa jabatan.