KPU Bantul Ikut Kirimkan Alat Bukti ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul turut mengirimkan alat bukti untuk memperkuat KPU RI dalam menghadapi sidang gugatan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul turut mengirimkan alat bukti untuk memperkuat KPU RI dalam menghadapi sidang gugatan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto dituding melanggar kode etik advokat.
Aksi massa dianggap tidak perlu dilakukan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi) menekankan aksi itu akan sia-sia dan tidak akan pernah bisa memengaruhi hakim konstitusi.
Alat bukti yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dikritik Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Ia mengritik karena BPN tidak menyertakan hasil perhitungan suara di Pemilu 2019 misalnya form C1 yang menjadi acuan penghitungan suara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengisyaratkan tidak akan melakukan pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi yang akan dimulai pada Jumat (14/6/2019).
Masa kampanye pemilu 2019 telah berlalu. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim menemukan keanehan fakta pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkait transparansi dana kampanye Pilpres 2019.
Imbauan Calon Presiden Prabowo Subianto supaya pendukungnya tidak berbondong-bondong hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendapatkan apresiasi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu RI menyerahkan draf keterangan yang disertai 134 alat bukti, Rabu (12/6/2019) sore.
Jelang sudang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum menyiapkan dokumen jawaban.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan calon wakil presiden KH Maruf Amin yang masih menjabat di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).