Tekan Fraud dan Nasabah Bermasalah, Ini Langkah yang Dapat Dipilih Fintech
Peningkatan kualitas asesmen verifikasi nasabah Peer-to-Peer (P2P) lending bakal menekan biaya pengeluaran perusahaan. Termasuk potensi mengalami fraud.
Peningkatan kualitas asesmen verifikasi nasabah Peer-to-Peer (P2P) lending bakal menekan biaya pengeluaran perusahaan. Termasuk potensi mengalami fraud.
Penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending optimistis investasi di industri fintech lending akan semakin meningkat. Situasi ini didukung performa bisnis yang menjanjikan.
Aplikasi-aplikasi yang menawarkan jasa kredit secara daring bermunculan. Inovasi di bidang jasa keuangan yang lazim disebut fintech atau tekfin ini mulai mengubah perilaku masyarakat dalam meminjam duit.
Hingga pertengahan Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan proses pendaftaran lima perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) karena melakukan sejumlah pelanggaran. Misalnya mengubah pemegang saham tanpa persetujuan OJK
Penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending siap merealisasikan kode etik fintech oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Kode etik tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan 44 dokumen pendaftaran perusahaan teknologi informasi berbasis peer-to-peer (P2P) lending. Puluhan tekfin itu dinilai masih perlu melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Data Asosiasi Fintech Indonesia menunjukkan ada 134 perusahaan yang teregistrasi per April 2018, dua kali lipat dari 55 perusahaan yang terdaftar pada 2016. Meskipun sama-sama bergerak dalam bidang penyaluran pinjaman, model bisnis perusahaan-perusahaan ini punya ciri khas tersendiri.