Dirjen Pajak Jelaskan Alasan di Balik Naiknya Bea Materai Jadi Rp10.000
Mulai 2021, Pemerintah akan mulai menerapkan Undang-Undang Bea Meterai yang baru. UU itu meyebutkan soal tarif materai yang dinaikkan, serta pengenaan meterai juga berlaku bagi dokumen elektronik.