Layanan Tontonan Streaming Tetap Dikenakan Pajak, Ini Besarannya
Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah.
Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah.
Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada kelompok barang mewah dinilai positif oleh DPR
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang kini ditetapkan hanya berlaku untuk barang mewah saja.
Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan paket stimulus mencapai Rp38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada esok hari, Rabu (1/1/2025).
Pengenaan pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak ada perubahan signifikan pada pembelian tiket konser pada tahun 2025.
Sehubungan adanya tutup buku akhir tahun 2024 Samsat DIY meniadakan sejumlah layanan di luar Kantor Samsat kabupaten dan kota pada Selasa (31/12/2024). Informas
PDIP mengkritik pemanggilan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dianggap memprovokasi penolakan kebijakan PPN 12%
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka buka suara ihwal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.