Kenaikan PPN Jadi Pro-Kontra, Segini Gaji Pegawai Pemungut Pajak
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
Saat daya beli melemah akibat naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, simpanan masyarakat diprediksi sulit tumbuh.
Sebanyak 820 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Istana Negara.
Bank Indonesia memproyeksikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan mendorong inflasi lebih besar 0,2% dari target bank sentral.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per Januari 2025 harus disertai dengan perbaikan tata kelola pemerintah, khususnya di sektor
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan bahwa 90% pelaku UMKM bakal menikmati guyuran insentif dalam paket kebijakan ekonomi 2025.
Pemerintah diminta untuk mengkaji alternatif kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% karena insentif ekonomi yang disiapkan dinilai bersifat temporer.
Untuk memberikan stimulus kepada masyarakat, pemerintah bakal memberikan diskon pembayaran tarif listrik PLN sebesar 50% selama dua bulan.
Produk kebutuhan pokok di antaranya MinyakKita, tepung terigu dan gula industri tetap kena pajak 11%.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tetap akan diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025.