Cara Bayar Denda bagi Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT
Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Kamis (31/3/2022). Apabila telat melapor, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi. Berikut langkah-langkah membayar denda di DJP Online.