Kena PPN, Kemendikbud Ristek: Sekolah Beda dengan Usaha Komersial!
Kemendikbud Ristek sebagai salah satu pemegang kepentingan utama masih mempelajari revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kemendikbud Ristek sebagai salah satu pemegang kepentingan utama masih mempelajari revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa saat ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemendikbud Ristek sebagai salah satu pemegang kepentingan utama masih mempelajari revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah diminta untuk menyampaikan kondisi APBN secara terbuka dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dan urgensi penarikan PPN bagi kebutuhan pokok masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.
Tanah Air dipanaskan oleh isu pengenaan PPN terhadap bahan pangan pokok atau sembako. Hal ini menimbulkan komentar pedas: "Mobil diberi insentif, sembako dipajakin'!"
Sampai saat ini RUU KUP belum dibacakan di rapat paripurna DPR. Oleh karena itu, secara etika politik, Sri Mulyani belum bisa memberikan penjelasan sebelum dibahas di legislatif.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai berdampak pada kenaikan pada harga barang-barang dari tarif awal.
Sejumlah pedagang di Pasar Wates Kulonprogo menolak rencana pemerintah Pusat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bahan kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, sebesar 12%.
Untuk menambah pemasukan negara, maka pemerintah akan mengenakan pajak atau PPN bagi sekolah dan bimbingan belajar.