Ada Beras hingga Garam! Ini Daftar Sembako yang Bakal Dipajaki Pemerintah 12 Persen
Berikut daftar 11 bahan pokok (sembako) yang bakal dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Berikut daftar 11 bahan pokok (sembako) yang bakal dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Ahli hukum menilai masyarakat bisa menolak bahkan menggugat keputusan pemerintah menerapkan PPN 12 persen untuk sembako.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak adalah buah dari kepanikan.
Ustaz yang akrab disapa UYM ini mengaku mengeluarkan pajak hingga Rp100 juta hingga Rp200 juta per hari dari pajak divisi kuliner grup bisnisnya.
Kapanewon Cangkringan menjadi kapamewon pertama yang mampu melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) Sleman hingga 100% pada Mei lalu.
PT SI diduga melakukan tindak pidana menyampaikan dokumen fiktif untuk mengajukan permohonan restitusi.
Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Yogyakarta dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY menggelar seminar nasional bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No.23/2018.
Kenaikkan tarif PPh untuk orang kaya diyakini tidak akan serta-merta bisa merubah struktur penerimaan pajak jika tidak dikombinasikan dengan peningkatan skala ekonomi di dalam negeri.
Untuk kategori high wealth individual, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.
Pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.