Kemenaker Tekankan Pentingnya SMK3
Seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Jika tidak, maka sesuai undang-undang, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai tahapannya.
Seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Jika tidak, maka sesuai undang-undang, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai tahapannya.
Seorang mantan karyawan sebuah perusahaan di Jakarta mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena menganggap dirinya dipecat setelah mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mematangkan konsep tunjangan dan pemberian pelatihan keterampilan atau skill kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja yang ditargetkan bisa dimulai pada pertengahan tahun ini.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan akun medsos akan menjadi salah satu syarat lamaran pekerjaan di suatu perusahaan, baik milik pemerintah maupun asing.
Masa-masa kampanye selalu menjadi momen "mesra" penuh janji dari para peserta Pemilu, termasuk untuk isu penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka pengangguran. Apakah janji-janji itu selalu terpenuhi?
Sebanyak 85 peserta yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kulonprogo dinyatakan lolos. Namun, sampai saat ini belum juga ada kejelasan dan pengumuman kelolosan 85 peserta tersebut.
Setiap pekerja, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights, Paris 1948.
Tingkat pengangguran di Gunungkidul bersifat fluktatif. Saat masa atau masa tanam seperti sekarang ini, jumlah pengangguran menurun.
Ketua Forum Honorer K2 Gunungkidul, Didik Joko Santoso mengatakan hingga saat ini belum ada informasi yang jelas berkaiatan dengan perekrutann pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seharusnya sebelum proses pendafaran berlangsung ada pengumuman terkait dengan tata cara, persyaratan untuk mendaftar.
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.