Ini Penjelasan tentang Fenomena Job Hopping si Kutu Loncat Perusahaan, Pahami Dampaknya
Fenomena ini semakin umum terjadi, terutama di kalangan generasi milenial dan Gen Z di Indonesia.
Fenomena ini semakin umum terjadi, terutama di kalangan generasi milenial dan Gen Z di Indonesia.
Rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bagi perusahaan yang saat ini menahan ijazah karyawan, Pramono pun meminta agar mereka segera mengembalikan ijazah tersebut tanpa biaya.
Menurut Amin, SE tersebut bersifat sebagai imbauan, namun tetap menjadi rujukan penting untuk menekan praktik yang merugikan pekerja tersebut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perusahaan memang tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka saluran pengaduan untuk para pekerja atau buruh.
Saat ini pemerintah menyiapkan pembangunan sistem sistem ketenagakerjaan yang melindungi semua pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat masih terdapat laporan mengenai adanya perusahaan yang melakukan penahanan dokumen pribadi