Sidang Putusan Klitih Gedongkuning Ricuh, Pengadilan Negeri Jogja Persilakan Banding
Sidang klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning sempat diwarnai kericuhan di PN Jogja, Selasa (8/11/2022).
Sidang klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning sempat diwarnai kericuhan di PN Jogja, Selasa (8/11/2022).
Besok (8/11/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan memutuskan persidangan kasus klitih Gedongkuning.
Dua orang berstatus pelajar di Jogja jadi korban pembacokan dengan celurit pada Minggu (23/10/2022).
Korban perdagangan orang di DIY akan dipulangkan esok hari, Selasa (25/10/2022) oleh Dinas Sosial (Dinsos) DIY.
Setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 11 dan 10 tahun penjara, kelima terdakwa klitih Gedongkuning membacakan pledoi pembelan dirinya.
Spada DIY dan JCW meminta Polda DIY mengambil kasus perkosaan anak difabel di Tegalrejo, Jogja. Pasalnya hingga kini pelaku belum juga tertangkap.
Tiga terdakwa klitih atau kekerasan jalanan (resjal) Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar dituntut 11 dan 10 tahun penjara.
Pelaku terduga perkosaan anak difabel di Tegalrejo, Jogja, Susilo Raharjo, 50, masih melarikan diri.
Komnas HAM menghadiri persidangan klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Kamis (6/10/2022).
Saksi ahli klitih Gedongkuning menyebut rekaman video CCTV yang jadi alat bukti sudah diduplikasi sehingga kualitas gambarnya menurun, Kamis (6/10/2022).