Dua Pelajar di Jogja jadi Korban Pembacokan
Dua orang berstatus pelajar di Jogja jadi korban pembacokan dengan celurit pada Minggu (23/10/2022).
Dua orang berstatus pelajar di Jogja jadi korban pembacokan dengan celurit pada Minggu (23/10/2022).
Korban perdagangan orang di DIY akan dipulangkan esok hari, Selasa (25/10/2022) oleh Dinas Sosial (Dinsos) DIY.
Setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 11 dan 10 tahun penjara, kelima terdakwa klitih Gedongkuning membacakan pledoi pembelan dirinya.
Spada DIY dan JCW meminta Polda DIY mengambil kasus perkosaan anak difabel di Tegalrejo, Jogja. Pasalnya hingga kini pelaku belum juga tertangkap.
Tiga terdakwa klitih atau kekerasan jalanan (resjal) Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar dituntut 11 dan 10 tahun penjara.
Pelaku terduga perkosaan anak difabel di Tegalrejo, Jogja, Susilo Raharjo, 50, masih melarikan diri.
Komnas HAM menghadiri persidangan klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Kamis (6/10/2022).
Saksi ahli klitih Gedongkuning menyebut rekaman video CCTV yang jadi alat bukti sudah diduplikasi sehingga kualitas gambarnya menurun, Kamis (6/10/2022).
Anak difabel korban perkosaan yang diduga oleh tetangganya sendiri sudah mendapatkan visum di RS Sardjito, Sabtu malam (24/9/2022).
Sapda DIY meminta penegak hukum untuk menghukum pelaku pencabulan anak difabel di Kemantren Tegalrejo, Jogja dihukum lebih berat.