Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jogja Mengkhawatirkan
Angka kekerasan pada perempuan di Kota Jogja dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Berbeda dengan itu, tren kekerasan kepada anak justru dinilai semakin mengkhawatirkan.
Angka kekerasan pada perempuan di Kota Jogja dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Berbeda dengan itu, tren kekerasan kepada anak justru dinilai semakin mengkhawatirkan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berhasil mengungkap sedikitnya 5 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi untuk menjadi seorang terapis di panti pijat "plus-plus". Temuan itu terjadi dalam satu minggu terakhir pada September 2018.
Petugas Polsek Purwosari menangkap terduga pelaku kekerasan sesksual terhadap anak tirinya yang telah berlangsung selama delapan tahun, pada Sabtu (24/11/2018).
Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan terhadap anak tidak main-main. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup.
Pemerintah Kota Jogja terus menggencarkan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Program itu diciptakan semata-mata agar anak bisa memperoleh hak dasar mereka, salah satunya adalah rasa aman.
Sebagian besar kasus pidana yang melibatkan anak di DIY diselesaikan melalui diversi. Jumlah anak sebagai pelaku yang dipenjara di DIY hanya sekitar 28 anak yang sebagian besar pelaku kekerasan jalanan dan residivis pencurian.
Kepolisian masih mendalami kematian gadis kecil, AMC, 11, warga Tegalrejo. Anak kelas 5 SD tersebut ditemukan meninggal dunia di Sungai Winongo pada Minggu (30/9/2018).
Nasib tragis dialami bayi berusia 1,5 tahun di Karawang, Jawa Barat. Ia dudga tewas akibat kekerasan seksual.
Penganiayaan sadis terhadap seorang balita terjadi di Taiwan.
Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar bedah buku di Balai Desa Nomporejo, Kecamatan Galur, Senin (24/9/2018). Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB itu mengupas buku berjudul Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan karya Maidin Gultom.