GKR Hemas & Gus Hilmy Dominasi Suara DPD di Gunungkidul & Kulonprogo, Ini Detailnya
GKR Hemas dan Hilmy Muhammad mendominasi perolehan suara calon anggota DPD dari Dapil DIY di Gunungkidul dan Kulonoprogo berdasarkan rekapitulasi KPU DIY.
GKR Hemas dan Hilmy Muhammad mendominasi perolehan suara calon anggota DPD dari Dapil DIY di Gunungkidul dan Kulonoprogo berdasarkan rekapitulasi KPU DIY.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa lembaganya tidak berhak mengadili sengketa antara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas terhadap Dewan Perwakilan Daerah pimpinan Oesman Sapta Odang.
GKR Hemas masih mendominasi perolehan suara terbanyak untuk kandidat senator daerah asal DIY. Selain GKR Hemas, Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud dan Hilmy Muhammad, mendulang suara yang signifikan. Selain Hilmy Muhammad atau akrab disapa Gus Hilmy, nama-nama yang meraup suara terbanyak adalah calon DPD petahana.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019), gugatan GKR Hemas dilakukan pada Senin (1/4/2019) dengan kuasa hukum Irmanputra Sidin.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengunjungi dua pabrik berorientasi ekpor, PT Komitrando Emporio danĀ PT Busana Remaja Agraxipta di Bantul.
Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) DIY menggelar kegiatan diskusi bertajuk Sosialialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan Darul Ahdi Wa Syahada di Kantor Wilayah (Kanwil) Pimpinan Muhammadyah (PWM) DIY, Minggu (3/2/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) berani memutuskan perkara sengketa soal kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sah. Antara kubu GKR Hemas dkk serta Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan jangan sampai ada kekosongan hukum.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Biro Protokol Humas dan Media DPD buka suara atas polemik pemberhentian GKR Hemas sebagai senator.
KPU DIY menegaskan tidak ada konsekuensi bagi bakal calon yang tidak melanjutkan proses pendaftaran. Hal itu melupakan hak politik setiap calon.
Berkas pendaftaran calon anggota DPD RI mulai berdatangan ke gedung KPU DIY, Selasa (10/7/2018).