Sengketa antara Hemas dan OSO, MK: Tidak Berwenang Mengadili
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa lembaganya tidak berhak mengadili sengketa antara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas terhadap Dewan Perwakilan Daerah pimpinan Oesman Sapta Odang.