Okupasi Partai Politik di DPD Bisa Bikin Kacau Balau
Semestinya anggota DPD bebas dari pengaruh partai politik.
Semestinya anggota DPD bebas dari pengaruh partai politik.
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Cholid Mahmud menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU DIY
DPD berfungsi sebagai senator daerah dan sebaiknya tidak terkontaminasi kepentingan partai politik agar bisa saling melengkapi dalam sistem demokrasi.
Perebutan Kursi Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2019 tidak hanya diikuti petahana
Menjadi anggota DPD RI, menurut Gusti Prabu merupakan hak masyarakat sementara kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman itu hak konstitusionalnya sudah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dengan demikian, kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Pakualaman dinilai tidak pantas berebut menjadi anggota legislatif maupun senator.
Distribusi bidan di DIY dinilai tidak merata. Hal itulah yang lantas menjadi persoalan jika RUU Kebidanan nantinya disahkan.
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong rancangan undang-undang (RUU) Kebidanan segera disahkan. Tanpa ada dasar hukum, peningkatan kualitas, pendayagunaan dan perlindungan bidan akan sulit diwujudkan.