GEMPA NTB: KPAI Minta Pemerintah Selenggarakan Sekolah Darurat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 32 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Sekolah Darurat.