Soal PPDB, DPRD DIY Akan Panggil Kepala Disdikpora DIY
Komisi D DPRD DIY akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk meminta keterangan mengenai evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Komisi D DPRD DIY akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk meminta keterangan mengenai evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh panitia pansus (pansus), di antaranya soal perlindungan gumuk pasir dari eksploitasi, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pemenuhan tutupan vegetasi.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengaku sangat menghargai dan memahami semangat yang diusung KPU. Menurutnya pelarangan bekas napi korupsi mendaftar jadi anggota legislatif merupakan bagian dari upaya untuk memajukan demokrasi dan menciptakan kehidupan politik yang bersih.
Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perdais No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY, pihak Kasultanan dan Kadipaten, seperti penyelesaian sengketa, pemalsuan kepemilikan dan penyelesaian status tanah enclave.
Dalam paragraf kedua Perda No.2/2017 mengenai tertib pantai, setiap orang dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjagaan pantai dan sistem peringatan dini.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan raperda ini diusulkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperteguh keamanan dan ketertiban serta pengelolaan risiko bencana yang lebih baik.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengaku kecewa dengan langkah Kemendagri yang belum memperbolehkan pemerintah desa bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) danais.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menyimpulkan kejadian yang menimpa Slamet, anggota DPRD DIY, di Jepang, disebabkan karena proses komunikasi yang tidak berjalan dengan baik.
Seorang anggota DPRD DIY ditolak masuk Jepang lantaran terganjal urusan dokumen Visa. Akibatnya, legislator yang bernama Slamet itu pun harus dipulangkan kembali ke Tanah Air.