Tegas, Pemkot Jogja Tak Akan Gugat Pengunggah Parkir Bus Rp350.000
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja membantah akan menggugat pengunggah tarif parkir bus Rp350.0000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja membantah akan menggugat pengunggah tarif parkir bus Rp350.0000.
Pemerintah Kota Jogja meminta kepada insan pariwisata dan instansi terkait agar memaksimalkan serta patuh terhadap aturan satu pintu masuk bagi bus wisata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir temuan parkir nuthuk hingga berimbas pada tercorengnya industri pariwisata setempat.
Kasus tarif parkir di luar batas kewajaran alias nuthuk di Kota Jogja yang sempat viral di media sosial membuka rentetan berbagai dugaan pelanggaran lain, di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, "mark up" anggaran, hingga penipuan.
Polisi menjelaskan persoalan parkir bus wisata Rp350.000 di dekat Malioboro, Jogja, yang kemudian viral di medsos. Aparat kepolisian mengklaim tarif parkir nuthuk alias di luar batas kewajaran itu adalah mark up atau penggelembungan atas permintaan kru bus.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir dan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seusai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir mahal senilai Rp350.000 yang viral di media sosial.
Tol Jogja yang akan mulai beroperasi tahun depan diperkirakan bakal menambah masalah parkir di Kota Jogja.
Parkir nuthuk di Jogja, yakni Rp350.000 untuk bus, viral di media sosial, padahal sudah ada aturan resmi mengenai tarif parkir di kota ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mendorong swasta atau perorangan mengajukan permohonan pengelolaan parkir. Pengelolaan parkir oleh swasta bisa menjadi salah satu solusi bagi masalah perparkiran.
Parkir nuthuk di Jogja kembali muncul dan diungkapkan di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja meminta wisatawan dan pengunjung untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan atau parkir legal. Hal ini guna meminimalkan munculnya fenomena parkir nuthuk atau pemungutan tarif parkir yang melebihi aturan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menegaskan trotoar atau jalur pedestrian dibangun bagi pejalan kaki dan tidak boleh dipakai sebagai kawasan parkir oleh pertokoan. Penegasan ini merespons maraknya penggunaan jalur pedestrian sebagai tempat parkir karena ketiadaan fasilitas parkir.