Program Bedah Rumah Terkendala Aturan
Pembangunan ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) di Gunungkidul terkendala perubahan aturan di 2019.
Pembangunan ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) di Gunungkidul terkendala perubahan aturan di 2019.
Salah satu tradisi yang biasa dilakukan menjelang Idulfitri adalah membereskan dan mendesain rumah agar menjadi lebih bersih, nyaman, dan indah di hari yang fitri. Tak hanya nyaman bagi pemilik hunian, tapi juga untuk tamu-tamu yang silih berganti bersilaturahmi.
Total masing-masing unit RTLH akan mendapat bantuan swadaya sebesar Rp15 juta. Nantinya, masyarakat penerima bisa mengelola bantuan itu secara swadaya. Masyarakat bisa juga menambahkan biaya pembenahan seperti untuk biaya tukang ataupun biaya operasional lainnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih memiliki pekerjaan rumah cukup banyak untuk memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setidaknya hingga saat ini masih tercatat puluhan ribu tempat tinggal masuk kategori RTLH.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan melibatkan sejumlah pihak termasuk perusahaan swasta dalam menangani rumah tidak layak huni (RTLH)
Sebanyak 14 rumah tidak layak huni (RTLH) di RW 01, Purwokinanti, Kecamatan Pakulaman diresmikan. Bangunan tersebut merupakan proyek percontohan pertama yang dilakukan Pemkot Jogja bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Ada yang berbeda dalam kegiatan bedah rumah yang menyasar salah satu rumah warga di Dusun Punukan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Sabtu (20/10/2018) pagi.
Lantaran rumahnya tak diperbaiki selama bertahun-tahun, seorang warga di Garut, Jawa Barat mengamuk di kantor desa.
Kebagiaaan dirasakan warga Dusun Karangmojo, Purwomartani, Kalasan
Sebelum vonis dijatuhkan, menurut pengacaranya, Ahok terus berdoa agar gugatan perceraian terhadap Veronica Tan dan pengajuan hak asuh anak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.