Gelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Aipda R
Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Aipda R, 38, anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Semarang
Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Aipda R, 38, anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Semarang
Aipda Robig Zaenudin (RZ) mengajukan banding terkait dengan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penembakan siswa di Semarang.
Aipda R, anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
Sidang ini digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda R.
Komnas HAM menyatakan ulah oknum polisi Aipda RZ dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengingatkan agar setiap anggota kepolisian mengukur diri sebelum menindak sebuah kejahatan agar penindakan yang dilakukan se
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar anggota Polri hanya dibekali dengan tongkat panjang untuk berpatroli menjaga ketertiban.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan keluarga korban berharap hasil sidang kode etik itu bisa maksimal, yakni sampai pemberhentian tidak dengan hormat
Pembongkaran makam itu dilakukan untuk kepentingan autopsi dalam proses penyidikan kasus dugaan penembakan yang dilakukan oknum polisi di Semarang.
Insiden penembakan oleh polisi yang mengakibatkan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia semakin mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan.