Pembunuhan Brigadir J Disebut Sudah Terencana, Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka
Pengenaan pasal 340 KUHP mengindikasikan pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J telah terencana.
Pengenaan pasal 340 KUHP mengindikasikan pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J telah terencana.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kCCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Tersangka penembakan Brigadir J yaitu Bharada E akan meminta justice collaborate (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat ini telah mendapatkan pengacara baru dalam kasus penembakan dirinya dengan Brigadir J.
Polri menegaskan telah memeriksa 10 saksi kunci sebelum akhirnya menahan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Sabtu (6/7/2022).
Pengacara keluarga Brigadir Joshua Kamarudin Simanjuntak meyakini tersangka Bharada E bukan pelaku sebenarnya dari kasus yang menewaskan kliennya.
Kapolri mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah mengantongi siapa pengambil CCTV) rusak di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan mencopot Ferdy Sambo dan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya.