Terbukti Terima Gratifikasi MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Divonis 10 Tahun Penjara
Hal yang meringankan vonis, yaitu Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Hal yang meringankan vonis, yaitu Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memanggil Kaesang Pangarep terkait dengan klarifikasi soal dugaan gratifikasi.
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut Kaesang Pangarep lebih baik mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah telah melakukan pemerasan terhadap karyawannya di lingkungan Kementerian Pertanian.
Terungkap fakta baru di persidangan bahwa uang perjalanan pegawai Kementan dipotong sekitar 10 hingga 50 persen untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar.
Bekas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus TKD
Terdakwa dalam jabatan Wali Kota Bima telah memperkaya diri dan orang lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp1,95 miliar