Rektor UNJ Beri THR ke Pejabat Kemendikbud, Nadiem Siap Beri Sanksi Bawahannya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak segan akan memberikan sanksi apabila kepada bawahannya jika terbukti menerima gratifikasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak segan akan memberikan sanksi apabila kepada bawahannya jika terbukti menerima gratifikasi.
Dalam bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri, KPK menerima 14 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai estimasi total sebesar Rp21 juta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis dua tahun penjara yang menjerat kepada mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Rommy).
Dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di kabupaten tersebut.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber-sumber lainnya.
Kasus dugaan gratifikasi anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso turut menyeretMantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Hingga Jumat (14/6/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan penerimaan terkait dengan gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1440 H. Jumlah laporan gratifikasi dari pejabat dan penyelenggara negara itu terus meningkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 94 laporan gratifikasi Hari Raya Idufitri 1440 Hterhitung sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.
KPK menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta serta uang sebesar 1.000 dolar Singapura.