Jelang Lebaran, Ada Pemda Beri Gratifikasi 1 Ton Gula Senilai 1.000 Dolar Singapura
KPK menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta serta uang sebesar 1.000 dolar Singapura.
KPK menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta serta uang sebesar 1.000 dolar Singapura.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ke depan, institusinya juga akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.
Menjelang lebaran, gratifikasi untuk pejabat perlu diwaspadai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Senin (20/5/2019) telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.
Guna mencegah tindak pidana gratifikasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka.
Data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah.
Gratifikasi yang diterima Badan Penyedia Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp905 juta.
Negara tetangga, Singapura tidak main-main dengan tindakan korupsi. Dua operator truk kecil alias forklift pemerintah Singapura, diseret ke pengadilan karena diduga menerima uang suap SGD 1 atau setara Rp10.600.
Pengadilan mencabut hak untuk dipilih Zumi Zola selama lima tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman pidana.
Seluruh aliran uang gratifikasi yang diterima terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu diduga digunakan untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, dalam perhelatan Pilkada Temanggung 2018. Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan bahwa sejumlah satwa liar langka dengan status dilindungi telah dijadikan gratifikasi.