Habib Rizieq Siap Ditahan Polisi
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku siap ditahan selama 20 hari ke depan seusai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku siap ditahan selama 20 hari ke depan seusai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Polda Metro Jaya menghargai sikap kooperatifRizieq Shihab alias Habib Rizieq yang berinisiatif mendatangi penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, meskipun belum dikirimi surat panggilan.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bakal mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta tim penyidik memeriksanya sebagai tersangka.
Rizieq Shihab mengumumkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) dalam statusnya sebagai tersangka.
Polda diminta tidak menggelar pasukan keamanan karena mubazir dan anggota FPI diminta tetap tinggal di rumah dan mendoakan yang terbaik.
Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dikritik pakar hukum tata negara Refly Harun.
Surat panggilan resmi pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka belum diterima pihak keluarga maupun penasihat hukum.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020), untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan, Syarifah Najwa Shihab.
Polda Metro Jayatelah menetapkan pendiri FPIHabib Rizieq Shihabsebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kapolda Metro JayaIrjen Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap enam tersangkadugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.