Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Prokes, Polisi Bisa Jemput Paksa
Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihabtidak bakal diam terkait enam anggota laskarnya yang tewas ditembak tim penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus penembakan enam anggota FPI akan dibawa ke jalur hukum. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan, akan mengambil jalur hukum dalam kasus penembakan terhadap enam orang pengawalnya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020) lalu.
TheGuardian.com, misalnya, mengangkat judul "Polisi Menembak Mati Enam Orang Pendukung Ulama".
Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun berencana mempertemukan Rizieq Shihab dan Presiden Jokowi untuk melakukan tabayyun. Upaya itu mendapat dukungan dari Front Pembela Islam (FPI).
JK menceritakan dua peristiwa di zaman pemerintahan Jokowi dan dirinya, yakni peristiwa 411 dan 212 yang dipelopori RS.
Wakil Presiden RI era Presiden Joko Widodo jilid I, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa dia tidak terlibat apapun terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rzieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Sedikitnya dua truk batalion kavaleri mengangkut puluhan personel bersenjata lengkap terparkir depan Gedung Promoter.
Kapolda Metro JayaIrjen Fadil Imran menyebut empat orang yang diduga pengikut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq yang menyerang polisi di jalan tol kabur. Keempat orang tersebut luput dari tindakan polisi yang menewaskan enam orang.
Dari 10 orang yang diduga pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab yang melakukan penyerangan terhadap anggota Polri, 6 orang diantaranya tewas ditembak.