PKS Minta Komnas HAM Pantau Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya
PKS meminta Komnas HAM untuk ikut memantau persidangan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab.
PKS meminta Komnas HAM untuk ikut memantau persidangan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Kejaksaan Agung sedang menelusuri pembuat dan penyebar video yang mengandung narasi oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait dengan perkara kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab. Video tersebut dipastikan hoaks.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan video penangkapan jaksa berinisial AF itu terjadi 6 tahun lalu.
Kasus hukum yang menjerat menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas terus bergulir. Terbaru, ia didakwa menyebarkan informasi bohong atau hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalani perawaratan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) membeberkan sejumlah pernyataan Rizieq yang dianggap sebagai unsur hasutan.
Untuk pengamanan kali ini dikerahkan sebanyak 1.859 personel gabungan TNI-Polri atau tiga kali lipat lebih banyak dari sidang perdana.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwaRizieq Shihabalias Habib Rizieq pada sidang yang akan digelar pada hari Jumat (19/3/2021).
Polisi mengerahkan 658 anggota untuk mengamankan sidang perdana terdakwa Habib Rizieq Shihab yang bakal digelar secara virtual besok, Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ternyata sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang perdana diagendakan pada 16 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.