Rizieq Terancam Denda Rp4 Miliar karena Diduga Serobot Tanah PTPN VIII
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan Imam besar ormasFront Pembela Islam(FPI)Rizieq Shihab harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.